1. Pembinaan Bidang ini bertujuan untuk: (a) memperjuangkan dan melindungi hak-hak mahasiswa, dan (b) mengupayakan pemenuhan kewajiban mahasiswa.
  2. Bentuk kegiatan bidang ini antara lain: (a) dialog antara mahasiswa dan dosen atau pemimpin lembaga, (b) sosialisasi hak dan kewajiban mahasiswa dan (c) penghimpunan dan penyaluran aspirasi mahasiswa.