1. Tujuan pembinaan ini adalah: (a) untuk mengembangkan etika mahasiswa dalam menemukan dan mengkomunikasikan kebenaran ilmiah, (b) untuk meningkatkan apresiasi mahasiswa terhadap kegiatan-kegiatan ilmiah, dan (c) melatih mahasiswa dalam menemukan kebenaran dengan prosedur ilmiah.
  2. Kegiatan bidang penalaran dan keilmuan dapat dilaksanakan antara lain  berupa forum akademik (stadium general, diskusi ilmiah, lokakarya, seminar, simposium), lomba karya ilmiah, dan penelitian pengabdian kepada masyarakat.
  3. Kegiatan bidang penalaran dan keilmuan dapat dilaksanakan  di tingkat lembaga, fakultas, jurusan/program studi dengan topik permasalahan atau objek kegiatan yang telah disepakati oleh lembaga kemahasiswaan dan tim pembimbing.
  4. Biaya pelaksanaan kegiatan bidang penalaran dan keilmuan dibebankan pada dana serta swadaya mahasiswa serta bantuan lembaga
  5. Bukti keterlibatan dalam suatu kegiatan di bidang penalaran dan keilmuan, dapat dipakai untuk melengkapi persyaratan melamar beasiswa atau mengikuti kompetisi mahasiswa berprestasi.